Gelar Patroli, Dua Warga Tanggamus Kedapatan Bawa Sabu

Tanggamus- DD (27) dan AA (28), keduanya warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Talang Padang Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jalan Raya Pekon Sukamerindu Kecamatan setempat.
Dari kedua terduga petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dan barang lainnya.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, kedua terduga ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pekon Sukamerindu, Jumat (24/7/2020) sore pukul 18.00 Wib.
"Kedua terduga ditangkap, saat kami melaksanakan patroli sore kemarin," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Sabtu (25/7/2020).
Lanjutnya, adapun barang bukti diamankan berupa 1 paket klip sabu, uang sebesar Rp. 625 ribu, 2 handphone dan mobil Toyota Vios B 1978 DES.
"Barang bukti sabu diamankan berada didashboard pintu sebelah supir, mobil tersebut dikemudikan oleh DD," ujarnya.
Iptu Khairul membeberkan, bahwa sebelum menangkap kedua terduga, pihaknya sedang melaksanakan patroli sore guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
Kemudian saat melihat pengemudi mobil yang mencurigakan itu, sehingga dilakukan penghadangan dan penggeledahan, selanjutnya ditemukan Sabu.
"Atas temuan tersebut, kedua terduga dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Ditambah Kapolsek, pihaknya juga melakukan test urine kepada kedua terduga dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine.
"Atas hal tersebut, kedua terduga telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Emas Rp150 Juta di Kotaagung Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
Senin, 07 Juli 2025 -
Buaya di Way Semaka Tanggamus Cermin Retak Ekologi Kita, Oleh: Sayuti
Senin, 07 Juli 2025 -
Krisis LPG 3 Kg di Tanggamus Masih Terjadi, Warga: Harga Rp 35 Ribu
Senin, 07 Juli 2025