Todongkan Sajam ke Leher Korban, Pelaku Curas Ditangkap Polisi
Pelaku curas saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Marden (38) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Simpang Pematang, Jum'at (24/7/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu. Riki Nopariansyah mengatakan, pelaku Marden ini melakukan pencurian dalam kekerasan (curas) bersama temanya (masih buron) di rumah korban bernama Nanik Suwarni (48) warga Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji pada hari Minggu, Tanggal 14 Juni 2020 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
"Pelaku memasuki rumah korban Nanik Suwarni melalui tangga dan mendobrak kamar dengan menodongkan sajam keleher dan mengikat beserta suaminya. Selanjutnya, pelaku mengambil 3 unit handphone dan uang didalam laci sebesar Rp. 2,7 juta,"ujar Iptu Riki Nopariansyah.
Dijelaskan Kasatreskrim, berdasarkan hasil lidik Team Gabungan Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang, diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Pematang Panggang - Mesuji OKI Sumatera Selatan.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,"terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sambut Nataru 2025 -2026, Polres Mesuji Dirikan 5 Pos Pengamanan dan Pelayanan
Sabtu, 20 Desember 2025 -
PSSI Mesuji Siapkan Roadmap Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Sekolah hingga Desa
Rabu, 17 Desember 2025 -
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025









