• Senin, 07 Oktober 2024

PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Langgar Peraturan Menteri PUPR

Selasa, 21 Juli 2020 - 13.38 WIB
327

Komisi III DPRD Lampung Barat menggelar Hearing dengan ULP. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Adanya dugaan pemalsuan peserta lelang yang menggunakan berkas dokumen palsu yang saat ini sudah menjadi pemenang dan diloloskan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Barat belum berakhir.

Meskipun saat ini Cv. Fhesagi Jaya sudah muncul sebagai pemenang kegiatan pekerjaan B3/Pembangunan Rumah Dinas Paramedis (Puskesmas Batu Ketulis 2) dengan nilai 350.000.000, namun satu persatu kejanggalan muncul.

Baca Juga: Proyek Fisik yang Diduga Gunakan Berkas Palsu di Lambar Mulai Berjalan

Hal tersebut kembali mencuat saat Komisi III DPRD Lampung Barat menggelar Hearing dengan ULP. Pertanyaan demi pertanyaan pun bermunculan dari sejumlah anggota DPRD yang hadir.

Ismun Zani, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar menanyakan soal pembuktian kualifikasi, salah satunya mengenai perusahaan yang diduga tidak memenuhi dukungan peralatan dan apa yang menjadi hak ULP terkait pembuktian kualifikasi itu.

"Kami dapat kabar kegiatan tersebut atau pemenang kegiatan sudah bekerja, jadi dengan adanya pemenang dan ditemukan berkas palsu itu apa yang akan dilakukan oleh Pokja. Karena data yang disajikan ke kami yakni mengenai pemalsuan dukungan peralatan," tanya Ismun, Selasa (21/7/2020).

Namun yang mengejutkan dari pernyataan ULP, pasalnya terkuak bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut tidak melakukan rapat Surat Penunjukan Penyedian Barang Jasa (SPPBJ) yang di atur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR no 7 tahun 2019.

"Jadi sebelum melaksanakan SPPBJ, PPK wajib mengundang Pokja dan calon pemenang, tapi itu tidak dilakukan oleh PPK. Sedangkan itu wajib dan diatur dalam Permen PUPR," kata Kabag ULP, Hotmuda Simarmata, Selasa (21/7/2020).

Setelah semua proses lelang selesai bahkan masa sanggah berakhir lanjut Hotmuda, maka sepenuhnya pihak nya menyerahkan dengan PPK. PPK juga  bahkan berhak untuk menolak hasil lelang.

"Dalam hal ini tidak ada kelalaian di ULP, semestinya PPK setelah menemukan adanya pemalsuan seharusnya mereka membuat surat ke ULP bahwa ada dokumen yang dipalsukan, jadi saat ini sudah wewenangnya PPK, karena mereka yang lebih berhak," pungkasnya. (*)

Editor :