• Senin, 07 Oktober 2024

Komisi III Nilai Ada Kelalaian Dalam Proses Lelang Pembangunan Rumah Paramedis

Selasa, 21 Juli 2020 - 16.17 WIB
181

Komisi III DPRD Lampung Barat saat menggelar Hearing dengan ULP, Selasa (21/7/2020).. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menilai ada kelalaian dalam proses lelang pembangunan rumah paramedis yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), karena diduga telah meloloskan rekanan yang menggunakan berkas atau dokumen palsu.

"Ketika ada temuan, apalagi itu sudah disampaikan secara resmi dalam Paripurna semestinya pemerintah maupun ULP merespon, ini malah rekanannya muncul jadi pemenang dan sudah bekerja," kata anggota Komisi III DPRD Lambar, Heri Gunawan saat hearing dengan ULP, Selasa (21/7/2020).

Baca juga : Hearing Komisi II DPRD Lambar Dengan Pesagi Mandiri Ditunda

Heri menegaskan, semua administrasi keabsahan perusahaan yang mengikuti lelang semuanya ada di ULP, dan jangan jadikan pandemi Covid-19 untuk alasan tidak bisa bekerja maksimal. Karena meskipun ULP tidak bisa datang langsung keluar daerah untuk memastikan dokumen peserta lelang tersebut, ULP bisa menggunakan ponsel untuk mengklarifikasi.

"Saya bingung kenapa temuan ini dibiarkan bergulir seperti ini. Karena dalam berkas dukungan yang dikatakan palsu itu tentu dicantumkan nomor telpon. Jadi jangan pembatasan sosial dijadikan alasan untuk tidak menanyakan dengan perusahaan tersebut. Kalau alasan social distancing itu tidak masuk akal," ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Baca juga : PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Langgar Peraturan Menteri PUPR

Sedangkan Kabag ULP setempat, Hotmuda Simarmata mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan verifikasi dokumen secara virtual meeting karena pada saat itu ada aturan bupati tentang pembatasan bepergian keluar daerah yang bunyinya pegawai negeri dilarang bepergian atau harus tetap berada di tempat.

"Kami melakukan klarifikasi dokumen sesuai dengan yang di Upload. Kami lihat itu sah karena ditanda-tangani dan ber materai, bahkan memiliki barkode. Disitu juga terdapat surat pernyantaan dari penyedia jika dikemudian hari ditemukan kesalahan penyedia siap bertanggung jawab meskipun dihadapan hukum, oleh karena itu Pokja yakin dengan dokumen itu," papar nya dihadapan Komisi III DPRD Lampung Barat. (*)