• Senin, 07 Oktober 2024

Komisi II DPRD Pertanyakan Sisa Anggaran Dinas PUPR Lambar

Senin, 20 Juli 2020 - 14.27 WIB
280

Rapat kerja Komisi DPRD dengan mitra kerja komisi pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Foto: Ist.

Kupastuntas.co,Lampung Barat - Tiga komisi di DPRD Lampung Barat hari ini menggelar rapat kerja Komisi DPRD dengan mitra kerja komisi pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahunan atas pelaksanaan APBD Kabupaten tahun anggaran 2019 lalu.

Dari pantauan Kupastuntas.co di Komisi II DPRD setempat, rapat dipimpin oleh sekretaris Komisi Lina Marlina. Dalam kesempatan tersebut anggota Komisi II Erwansyah mengkritisi anggaran yang ada di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).

Erwansyah yang merupakan politisi partai Gerindra ini mempertanyakan kenapa ada anggaran yang angka nya mencapai miliaran rupiah bisa tidak terserap sedangkan dalam setiap tahun pemerintah selalu kekurangan dana karena banyaknya kegiatan yang membutuhkan anggaran.

Menurutnya, sisa anggaran sebesar 5 Miliar di dinas PUPR bukan angka yang sedikit, sehingga alangkah baiknya jika anggaran tersebut bisa terserap dalam setiap tahun dan kalaupun ada sisa angkanya tidak sepantastis itu.

"Kita selalu berbicara kekurangan anggaran karena banyak kegiatan, tapi ada uang 5 miliar yang tidak terserap dalam setiap tahun, menurut saya ini ada yang keliru dan perlu adanya perbaikan sehingga hal-hal seperti ini tidak terus terulang dari tahun ke tahun," kata Erwansyah, Senin (20/7/20).

"Uang 5 miliar itu tidak sedikit, kalau kita buatkan gedung bisa jadi berapa gedung itu kalau kecil, sedangkan mencari uang  2 miliar saja di Jakarta itu susah, ini ada 5 miliar tapi tidak terserap. Di tahun 2018 juga saya lihat sama seperti itu juga, jadi sebenarnya ini ada apa," timpal Erwansyah.

Menjawab pertanyaan tersebut, kepala Dinas PUPR setempat, Sudarto mengaku bahwa sisa anggaran yang dimaksud merupakan sisa anggaran kegiatan yang di tenderkan dan uang tersebut ada di kas daerah karena memang tidak di ambil lalu dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya.

"Anggaran itu sisa penawaran kegiatan yang di tenderkan, dan angka tersebut akumulasi dari seluruh kegiatan yang ada di dinas PU-PR, tapi kalau kegiatan semua kita bayarkan dan semua yang terealisasi, karena jika tidak terserap secara otomatis kembali ke kas daerah," ungkap Sudarto. (*)

Editor :