Diberhentikan Tak Pakai Helm, Pengendara Motor di Lampura Kedapatan Bawa Kunci T
JA (32) dan AB (17), warga Lampung Tengah saat diamankan di Polres Lampung Utara, Senin (20/7/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diberhentikan karena tidak menggunakan helm saat berkendara, dua orang JA (32) dan AB (17), warga Handuyung Ratu, Lampung Tengah, kedapatan membawa kunci T saat diamankan Unit Turjawali Satlantas Polres Lampung Utara (Lampura).
Kasubag Humas, AKP Zulkarnain mengatakan, kedua orang tersebut diamankan dan diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampura.
Baca juga : Dua Pengedar Sabu di Kota Agung Tanggamus Dibekuk Polisi
Video : 4 Bulan Jadi Buronan, 4 Orang Maling Motor di Lampung Timur Diringkus Polisi
"Kronologisnya, sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat anggota melaksanakan patroli di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara menemukan pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pada saat diberhentikan pengendara tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri. Kemudian anggota melakukan pengejaran, tepatnya di daerah Perumahan Tulung Mili, anggota yang dibantu masyarakat menangkap pengendara motor tersebut" kata AKP Zulkarnain, Senin (20/7/2020).
"Bersama keduanya, diamankan barang bukti satu buah kuncil T dan satu unit motor jenis metik yang diduga akan dipergunakan untuk melancarkan aksi kejahatan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









