Ini Jawaban Pemprov Lampung Terkait Pilkakon Serentak Tanggamus
Surat No. 140/2073/01/2020 tertanggal 13 Juli 2020. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya mengeluarkan sikap, meminta Pemkab Tanggamus menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Tanggamus, mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam Surat No. 140/2073/01/2020 tertanggal 13 Juli 2020 sebagai jawaban Surat Bupati Tanggamus No.140/4341.A/09/2020 tertanggal 5 Juni 2020 perihal Pelaksanaan Kembali Tahapan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Tanggamus 2020, yang ditanda-tangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Dalam surat yang dikeluarkan sesuai hasil keputusan rapat, Jumat (10/7/2020), di Ruang rapat Sakai Sembayan Pemprov Lampung, diputuskan sebagai berikut :
1. Menunda pelaksanaan Pilkakon serentak di Tanggamus, sebagaimana surat Mendagri No 141/2577/SJ. tgl 24 Maret 2020. Perihal saran penundaan pelaksanaan Pilkakon serentak, sampai dikeluarkan ketentuan lebih lanjut.
2. Selama masa penundaan sebagaimana angka 1 diatas, untuk dipastikan agar penyelengaraan pemerintahan pekon tetap berjalan sebagaimana mestinya.
3. Menunggu keputusan Mendagri terkait pilkakon serentak tahun 2020. Agar Pemkab Tanggamus mempersiapkan protokol kesehatan dan hal-hal terkait pelaksanaan, pada masa pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Tanggamus, Tanggamus Wawan Harianto mengatakan agar semua pihak mengikuti surat edaran tersebut.
"Pemkab Tanggamus sudah mengupayakan agar Pilkakon serentak yang akan diikuti 220 pekon se-Tanggamus segera dilaksanakan. Dari hasil rapat Pemkab Tanggamus dengan Pemprov terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan pilkakon, Pemkab Tanggamus tetap akan menunggu surat edaran atau keputusan dari Kemendagri," kata dia.
Wawan berharap semua pihak terutama APDESI se-Tanggamus, dan juga para calon-calon kepala pekon (Kakon) agar bersabar menunggu keputusan tersebut, demikian harapnya. "Kita menunggu keputusan lebih lanjut dari Kemendagri," katanya.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Tanggamus, Jhony Wahyudi berharap agar pelaksanaan pilkakon tetap bisa dilaksanakan tahun ini demi sirkulasi kekuasaan di akar rumput. "Semoga Kemendagri RI bisa secepatnya memberikan keputusannya dengan segala pertimbangannya,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









