• Senin, 07 Oktober 2024

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Lambar Terjerat UU PKDRT

Jumat, 17 Juli 2020 - 15.04 WIB
279

Pelaku Khoirul (29), saat dimintai keterangan oleh anggota Polres Lampung Barat

Kupastuntas.co  Lampung Barat - Khoirul (29) warga pekon (Desa) padang tambak, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat pelaku pembunuhan terhadap istrinya Dewi Sundari (26) dan anaknya Aji Ahmad Eja (6) terancam hukuman 15 tahun penjara.


Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan mendampingi Kapolres ABP Rachmad Tri Haryadi, S.IK, MH. Silpa mengaku pihaknya telah menetapkan pasal untuk menjerat pelaku.

"Dalam kasus ini kita menetapkan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya, Jum'at (17/7/20).


Berdasarkan keterangan pelaku jelas Silpa, kasus pembunuhan tersebut hanya gara-gara masalah sepele, karena berdasarkan hasil penyelidikan pelaku mengaku cek cok antara pelaku dan istrinya bermula saat pelaku hendak mengajak istrinya untuk pindah.

"Pengakuan pelaku dirinya mengajak anak dan istrinya untuk pindah tempat usaha dengan alasan hasil kebun yang mereka garap di Kecamatan Air Hitam tempat pelaku menghabisi anak dan istrinya kurang menguntungkan, karena istrinya menolak pelaku emosi hingga berujung tindakan pembunuhan," jelas Silpa.


Diberitakan sebelumnya berdasarkan hasil Visum yang dilakukan di TKP sekaligus olah TKP oleh petugas, istri pelaku mengalami luka sayatan di bagian muka, tangan, leher dan badan sebanyak Sembilan luka, sedangkan anak pelaku mengalami luka di bagian leher dan mengakibatkan keduanya meninggal dunia. (*)
Editor :