UPTD PPA Pengganti P2TP2A Belum Berjalan, Ini Alasannya
Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir dan Tim Kasus Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung Afrintina dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (16/7/2020). Foto: Luky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walaupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sudah terbentuk, tetapi nampaknya masih membutuhkan waktu lama untuk menggerakkan struktur yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) masing-masing kabupaten/kota itu.
Saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (16/7/2020), Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir membeberkan alasannya.
Baca Juga: Pendampingan Oknum Anggota P2TP2A Lamtim ke Korban Asusila Tanpa SPT
Dikatakan Amsir, UPTD PPA baru terbentuk tiga bulan yang lalu dan kebutuhan seperti gedung, sumber daya manusia (SDM), operasional lainnya, bahkan rumah aman belum terbentuk, sehingga terpaksa masih memanfaatkan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Sebelum terbentuknya PPA, terdapat lembaga P2TP2A yang merupakan lembaga masyarakat dan personelnya berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah hanya sebatas memberikan anggaran subsidi saja, sehingga anggarannya pun masih susah. Sedangkan UPTD PPA anggarannya dari pemerintah daerah,” jelas Amsir.
Lebih lanjut dipaparkan Amsir, dengan terbitnya Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, secara hukum keberadaan P2TP2A harus dihapus. Tetapi menurutnya P2TP2A tidak bisa begitu saja dihapus jika UPTD PPA belum berjalan sepenuhnya.
Dibentuknya UPTD PPA di tiap kabupaten/kota sebagai pengganti P2TP2A diharapkan oleh Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, bisa memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penanganan kekerasan perempuan dan anak.
Baca Juga: DAMAR Lampung: Harus Ada Sistem Kontrol ke Pendamping P2TP2A
“Kami sangat mendukung, hanya saja yang kita tekankan perlu adanya penguatan pendampingan pemerintah dalam proses pemberian pendampingan kepada korban,” harap Tim Kasus Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung Afrintina.
Selain dari sisi pendampingan korban kekerasan, pengisian sumber daya manusia (SDM) harus benar-benar selektif agar peristiwa kekerasan korban dari pendampingnya itu sendiri tidak terjadi lagi.
“Diperkuat SOP (standar operasional prosedur) pelayannnya seperti apa, mekanisme rekrutmen pegawainya seperti apa harus ada kredibilitas, bukan lagi asal mengisi SDM. Paling tidak ada shelter, ketika korban melapor harus ada pelindungan, jangan sampai ketika melapor ada ancaman ketika korban pulang ke rumah,” tegas Afrintina. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








