Satresnarkoba Lamtim Amankan Dua Pria Penyalahguna Sabu
Kamis, 16 Juli 2020 - 16.28 WIB
98
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan dua pria berinisial HD (42) dan Z (21), keduanya warga Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti sabu seberat 1,18 gram.
Kasat Reserse Lamtim, AKP Denis menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Selasa (14/7/2020) di rumah HD sekitar pukul 17.00 WIB. "Tertangkapnya hasil dari laporan masyarakat," katanya, Kamis (16/7/2020).
Dari tangan keduanya Polisi menemukan enam plastik klip bening berisi sabu seberat 1.18 Gram. Dengan barang bukti tersebut, keduanya diduga kuat telah sengaja menyimpan untuk dikonsumsi. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026








