• Senin, 07 Oktober 2024

Terkunci Juknis DAK, Dinas PUPR Lambar Tetap Bangun Lapen Meski Dilarang

Rabu, 15 Juli 2020 - 12.42 WIB
288

Kabid tata ruang pada Dinas PUPR Lampung Barat, Ahmad Ahnuh disambangi diruang kerjanya. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) Lampung Barat tetap membangun jalan dengan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen)  karena terkunci Juknis DAK.

Meski telah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak tahun 2009 lalu.

Kabid tata ruang pada Dinas PUPR  Lampung Barat, Ahmad Ahnuh disambangi diruang kerjanya mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya merupakan ketentuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, pasalnya pembangunan Lapen yang dibangun oleh pihaknya menggunakan dana DAK Afirmasi Kementerian PDT.

"Memang kami akui pembangunan jalan dengan Lapen tingkat keawetannya rendah, karena memang secara kualitas kurang bagus, dan jauh jika dibandingkan dengan pembangunan jalan dari Beton maupun ATB, tapi mau tidak mau, suka tidak suka kami harus menerapkannya karena itu sumber dana nya dari Kementrian bukan APBD," ungkap Ammad Ahnuh, Rabu (15/7/2020).

Jadi paparnya, pada Juknis DAK Afirmasi tersebut diwajibkan dengan Lapen, dan itu tidak bisa dihindarkan, disitu juga bahasanya bukan bahasa pekerjaan Lapen melainkan wajib Lapen, dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, apabila kita lari dari situ atau realisasinya tidak sesuai dengan Juknis maka itu pelanggaran dan akan terjadi temuan saat pemeriksaan.

"Sekali lagi Juknis dari sana nya seperti itu, kalau tidak kita ambil sayang sekali, walupun kita memang mengakui bahwa untuk konstruksi Lapen memang kurang bagus. Kita juga sudah mengusulkan sebelumnya agar tidak Lapen, tapi jika dipaksa kita dicoret atau tidak mendapat kucuran tersebut," jelasnya.

"Kegiatan yang di kritisi DPRD saat rapat paripurna waktu itu merupakan kegiatan DAK JL 3, peningkatan jalan non status Pekon (Desa) Pagar dewa, kecamatan Pagar dewa tahun 2019 lalu dengan panjang 650 m dan lebar 3 meter. Kami sudah kelokasi, dari 650 meter yang dibangun memang ada kerusakan sekitar 15 sampai 20 meter," papar Ahmad Ahnuh.

Sebelumnya Fraksi Demokrat DPRD Lampung Barat mengkritisi kualitas pembangunan jalan antar Pekon di Kecamatan Pagar Dewa tersebut. Selain itu Demokrat juga mempertanyakan karena masih ada pembangunan Lapen sedangkan sudah ada kesepakatan untuk tidak Lapen lagi, hal tersebut disampaikan Lina Marlina saat membacakan pandangan Fraksi partai Demokrat, Kamis (9/7/20). (*)

Editor :