Dua Buronan Curas Mesuji Dibekuk di Jakarta
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Gabungan Tekab 308 Reskrim Polsek Simpang Pematang dan Reskrim Polres Mesuji membekuk dua buronan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), di daerah Kramat Jati dan Kemayoran Jakarta.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP. Agung Ferdika menjelaskan, kedua pelaku bernama Andri Saputra (21) warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Pancajaya dan Oktavian Fajar Saputra (21) warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang.
"Kedua tersangka ditangkap kemarin malam, Selasa (14/7/2020). Pelaku melakukan Curas di Desa Adi Luhur dengan hasil kejahatanya berupa 2 unit handphone jenis VIVO Y71 dan Samsung Prime J2," ujar Kapolsek, Rabu (15/7/2020).
Ketika Tim Reskrim melakukan interogasi dan melakukan pendalaman, jajarannya mengamankan barang bukti alat yang dipergunakan pelaku saat menjalankan aksinya saat itu. "Telah kami amankan barang bukti diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, 3 butir amunisi SS1 dan 1 unit kendaraan sepeda motor," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Mesuji Jadi Titik Awal Rakorda PSI Lampung yang Dihadiri Jokowi
Jumat, 26 Juni 2026 -
Dukung Program Desaku Maju, Bank Lampung Salurkan Kredit Alsintan
Kamis, 25 Juni 2026 -
Petani di Mesuji Manfaatkan Drone untuk Semprot Pupuk Cair ke Sawah
Kamis, 25 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Jaga Ekosistem Sungai Mesuji Lewat Tebar 33.000 Bibit Ikan
Rabu, 24 Juni 2026








