• Senin, 07 Oktober 2024

Tega, Rentenir Rampas Paksa Hasil Panen Kopi Petani Lambar

Selasa, 14 Juli 2020 - 10.06 WIB
936

Petani kopi, Sapri Edwin saat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Warga pekon Trimulyo, kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat Sapri Edwin ( 36 ) bersama keluarga tak mampu membendung isak tangis saat buah kopi hasil jerih payah nya dalam satu masa musim panen ( satu tahun) diambil paksa Oknum rentenir.

Oknum yang diduga rentenir itu ialah Hi. Pery yang bersama  anaknya, salah satu oknum petugas kepolisian berinisial (IW) berpangkat perwira pertama aktif.

Video :  MODAL NGGAK SAMPAI 5 JUTA, BISA NIKAH DI HOTEL HORISON..!

Merasa diperlakukan tidak adil dan tidak berprikemanusiaan oleh Hi Pery dan anaknya, Sapri edwin dan keluarga laporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Barat Senin 13 Juli 2020.

Dihadapan petugas dan awak media Sapri edwin mengatakan apa yang dialaminya karena pada bulan Februari 2019, Safri Edwin meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada rentenir untuk kebutuhan berkebun dan memberi jaminan sertifikat rumah dan sertifikat kebun serta Bunga pinjaman sebesar 95% yakni Rp 65 juta.

Dalam kesepakatan pertama, Safri Edwin harus melunasi hutang dan bunga pinjaman sebesar Rp 135 juta pada July 2019. Namun, pada tanggal tersebut Safri Edwin belum mampu membayar serta meminta perpanjangan waktu kepada rentenir. Pemberi hutang pun memberi kelonggaran waktu dengan syarat membayar uang Rp 5 juta yang tidak termasuk kedalam cicilan hutang.

Pada November 2019, Safri membayar hutang sebesar Rp 70 juta kepada rentenir tersebut, meski begitu, bunga pinjaman senilai Rp 65 juta tersebut belum mampu dibayar. Kedua belah pihak kembali membuat surat perjanjian untuk pembayaran bunga ditetapkan pada 25 januari 2020. 

Dalam SP juga dijelaskan jika Safri Edwin belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka anggunan yang berupa sertifikat tanah akan menjadi hak milik H.pery selamanya.

Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang pada 25 Januari 2020, Safri Edwin berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp 9 juta namun ditolak oleh pemberi hutang. 

Tak menyerah sampai disitu, Safri pun datang kembali dengan membawa uang cicilan Bunga sebesar Rp 30 juta, namun tetap ditolak dengan alasan H. Safri tak menerima cicilan.

Akibat pemberi utang tak menerima cicilan, Safri beserta keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp 65 juta untuk membayar bunga pinjaman dengan mengandalkan hasil panen kopi yang dimiliki.

Ironisnya, buah biji kopi yang belum memasuki masa panen tersebut sudah di ambil paksa atau dipanen oleh oknum anggota Polres Lampung Barat yang tak lain merupakan anak dari H. Pery.

Kini Safri dan keluarga hanya dapat meratapi nasib yang dialaminya. Menurut Safri, biji kopi yang dipanen paksa tersebut sebanyak 200 karung dengan bobot 4 Ton atau jika dirupiahkan setara dengan uang Rp 70 juta.

Meski sudah memanen paksa, Bunga pinjaman sebesar Rp 65 juta belum terhitung dalam pembayaran. Artinya Safri masih memiliki bunga hutang kepada yang bersangkutan.

”Saya bingung mau gimana lagi, pak haji nya dicicil 30 juta menolak. Terpaksa saya nunggu panen kopi buat bayar lunas. Tapi belum waktunya panen, pak haji nyuruh anaknya yang bekerja sebagai anggota polres Lampung barat untuk memanen kopi saya sampe gak ada sisanya lagi, ” ungkap Safri Edwin. (*)

Editor :