• Senin, 07 Oktober 2024

Bupati Lambar Parosil Terbitkan SE Perpanjang BLT DD

Selasa, 14 Juli 2020 - 16.44 WIB
376

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Setelah sebelumnya menggantung apakah Batuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diperpanjang atau tidak, akhirnya Surat Edaran (SE) keputusan Bupati Lampung Barat (Lambar), yang sudah lama dinanti keluar juga.

Dengan diterbitkan SE Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus nomor 441/227/III.13/2020 tentang ketentuan pelaksanaan penyaluran BLT-DD dalam rangka penanganan dampak pandemi wabah virus corona atau Covid-19 di kabupaten setempat, maka secara resmi bantuan tersebut diperpanjang.

Salah satu poin yang tertuang dalam SE tersebut yaitu menyebutkan bahwa penyalura BLT-DD di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik ini diperpanjang untuk tiga bulan ke depan yakni bulan Juli, Agustus, dan September.

Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) setempat, Ruspel Gultom mengatakan, untuk periode ini terjadi pengurangan dari sebelumnya. "Penyaluran BLT-DD terhitung selama enam bulan. Namun untuk April, Mei dan Juni besaran Rp600 Ribu, sedangkan untuk bulan Juli, Agustus, dan September berkurang menjadi Rp300 Ribu lagi dengan catatan DD tahun anggaran 2020 yang dikelola Pekon masih tersedia," kata Ruspel, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (14/7/2020).

Sedangkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KMP), masih sama dengan sebelumnya, kalaupun ada perubahan harus melalui musyawarah Pekon seperti saat akan menentukan KMP tahap pertama lalu.

"Pola pendataan masih sama dengan dilakukan oleh relawan pekon atau relawan Covid-19, basis pendataan terfokus di RT dan RW. Setelah itu hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah pekon khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal yaitu validas dan finalis data, legalititas dokumen hasil pendataan ditanda-tangani oleh peratin. Hasil musyawarah ditetapkan dalam peraturan yang diketahui oleh Camat," jelas Ruspel. (*)