Miliki Sabu 0,59 Gram, Pemuda Desa Braja Asri Ditangkap Satresnarkoba Polres Lamtim
Minggu, 12 Juli 2020 - 21.58 WIB
207
Foto: Ist.
Kupastuntas.cio, Lampung Timur - Miliki Narkoba jenis Sabu seberat 0,59 gram, Pemuda asal Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, digelandang ke Mapolres Lampung Timur (Lamtim). Tersangka, AS (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Lamtim, Minggu (12/7/2020).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 plastik klip bening berisi sabu, 4 klip plastik sedang dan seperangkat alat hisap.
Kasat Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, saat dilakukan pengerebekan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti dan diakui milik tersangka.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut," terang Kasat. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026








