Tekab 308 Lampura Bekuk Pencuri HP Bersama Penadah
Kedua tersangka saat diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap pelaku dan penadah, kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim Lampura, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, keduanya ditangkap jajarannya setelah memperoleh informasi atas penyelidikan dari laporan korban.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan," katanya, Jumat (10/7/2020).
Tersangka berinisial EY (33) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Selanjutnya tersangka penadah berinisial SR (33) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. "Barang bukti yang diamankan satu unit handphone (HP) merk xiomai note 5," ungkap Kasat.
"Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









