• Jumat, 29 Maret 2024

3 Terdakwa Pengendali 41 Kg Sabu Tangkapan BNNP Lampung Dituntut Mati

Jumat, 10 Juli 2020 - 12.58 WIB
380

sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Tiga terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati, karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (10/7/2020).

Adapun ketiga terdakwa yakni Jepri Susandi, Hatami alias Iyong dan Supriyadi alias Udin. Mereka merupakan narapidana Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

Dalam surat tuntutannya, JPU Roosman Yusa, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Meminta kepada majelis yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa yaitu Jepri Susandi, Hatami dan Supriyadi," ujar Jaksa Yusa.

Usai persidangan ketiga napi ini, Majelis Hakim langsung melanjutkan sidang pledoi untuk terdakwa lainnya yang masih dalam perkara penyelundupan sabu 41 Kg, yakni Muntasir dan Suhendra.

Muntasir sendiri memohon untuk menunda persidangannya sehingga secara bersama dengan terdakwa Jepri Susandi, Hatami alias Iyong dan Supriyadi alias Udin, membacakan pledoi.

Sementara terdakwa Susandi (kurir) yang diperintahkan oleh Jepri Susandi, Hatami dan Supriyadi, membacakan pledoinya dengan diwakilkan oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.

Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum (PH) Suhendra dari Posbakum PN Tanjungkarang, Ahmad Kurniadi, menyampaikan untuk keringanan pidana.

"Suhendra belum pernah di pidana, kedua Suhendra merupakan salah satu korban dari jaringan narkotika, sudah semestinya kurir dan pengedar di bedakan," bebernya.

Selebihnya, kata Ahmad, Suhendra ditangkap saat berada diparkiran RSUDAM Bandar Lampung saat diminta untuk menjemput mobil berisikan sabu 41 Kg oleh Jepri, Hatami, dan Supriyadi.

"Terdakwa Suhendra tidak mengetahui isi mobil itu, dia hanya disuruh jemput oleh saudaranya, sehingga Majelis Hakim bisa melihat keadilan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan 41 kg sabu ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Rabu (4/12/2019) lalu.

Awalnya, petugas BNNP menangkap Suhendra di sekitaran RSUDAM Bandar Lampung saat mengambil kendaraan jenis Toyota Fortuner warna putih. Dan dari hasil penggeledahan di mobil ditemukan 40 bungkus teh cina berwarna hijau berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, ternyata sabu tersebut dikendalikan oleh Jepri, Hatami dan Supriyadi, saat berada di dalam Rutan Way Hui, Lampung Selatan.

Petugas BNNP pun langsung mengamankan ketiganya dengan barang bukti tiga unit handphone.

Berdasarkan keterangan Jefri Susandi, barang haram tersebut diperoleh dari Muntasir yang merupakan salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengembangan itu, Tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak ke Provinsi Aceh dan pada (7/12) dan berhasil menangkap Muntasir.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang merupakan tempat tinggal saudara Fatwa yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Lapas Kelas II Lambaro," kata dia. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->