• Sabtu, 20 April 2024

Rekonstruksi Pembunuhan, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Kamis, 09 Juli 2020 - 15.37 WIB
479

Adegan ke 24 Pelaku menusuk korban dengan menggunakan tombak. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co

Lampung Timur - Polsek Sekampung Udik lakukan Rekonstruksi Pembunuhan di halaman belakang Mapolres Lampung Timur, Kamis (9/7/2020).

Hasil rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghabiskan 32 adegan, dua adegan dari jumlah tersebut dua saksi sempat meredakan emosi pelaku agar tidak berbuat nekat, namun kedua saksi yang mencoba melerai tidak dihiraukan.

Adegan ke 16 digambarkan bahwa istri pelaku mencoba menahan emosi suaminya saat mengambil senjata jenis tombak, namun saran istri tidak meredakan emosi pelaku. Dan di adegan ke 18 tergambar seorang tetangga yang juga menjadi saksi peristiwa tragis itu sempat melerai amarah pelaku dengan mencoba menahan pelaku agar tidak mengejar korban dengan memegangi sepeda motor pelaku.

Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan rekonstruksi tersebut merupakan gambaran peristiwa pembunuhan pada 24 April lalu, peristiwa terjadi di Kecamatan Sekampung Udik, pelaku bernama Zakaria dan korban Heri Susanto (almahrum). "Sebenarnya keduanya masih bertetangga," ujar Iptu Mirga Nurjuanda.

Rekonstruksi  ke 24, terlihat pelaku menghujamkan tombak tepat di kepala korban yang juga sedang memegang senjata tajam jenis golok, akibat peristiwa itu korban roboh karena luka tusukan tombak dari tangan pelaku. 

"Walau Setelah Beberapa warga dan Polisi hendak menyelamatkan korban, nyawa korban tidak tertolong".Kata Mirga Nurjuanda.

Hasil rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghabiskan 32 adegan, dua adegan dari jumlah tersebut dua saksi sempat meredakan emosi pelaku agar tidak berbuat nekat, namun kedua saksi yang mencoba melerai tidak dihiraukan. (*)

Editor :