Pemkot Bandar Lampung akan Bayarkan Anggaran Pilkada Sesuai NPHD
Sekertaris kota Bandar Lampung, Badri Tamam, saat memberikan keterangan, Kamis (9/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membayarkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai dengan perjanjian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sekertaris kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, pihaknya tidak harus membayarkan anggaran Pilkada lunas semua. "Kebutuhan KPU dan Bawaslu kita bayar sesuai dengan NPHD," kata Badri, saat dimintai keterangan, Kamis (9/7/2020).
Pembayaran tersebut jika dana alokasi umum (DAU) sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI). "Sekarang lagi proses, karena lima hari setelah persetujuan dan dicairkan secara langsung selama tiga bulan sekitar Rp80 miliar," ungkapnya.
Menurut Informasi dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), DAU tersebut akan dicairkan oleh Kemenkeu pada Senin (13/7/2020). "Saya dapat info dari keuangan dan mudah-mudahan ini enggak meleset lagi," ungkap Badri. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Terapkan Tunda Bayar, Akademisi Ingatkan Dampak ke Iklim Usaha
Minggu, 04 Januari 2026 -
Alami Tunda Bayar Proyek, Kontraktor Hanya Bisa Pasrah
Minggu, 04 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Terapkan Tunda Bayar Akhir 2025, Realisasi PAD Baru 79,95 Persen
Minggu, 04 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar Kampus Terbaik Indonesia Versi UniRanks 2025
Sabtu, 03 Januari 2026









