• Jumat, 29 Maret 2024

Melawan Petugas, Pelaku Curas di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 09 Juli 2020 - 10.40 WIB
262

Kedua pelaku curas saat diamankan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu . Foto: Ist.

Way Kanan - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Tersangka insial JU (27) Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah dan RS (15) Warga Kampung Bantan Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra   menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada (8/7/2020) 13.30 WIB di depan warung di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kronologi penangkapan pelaku berawal pada (8/7/2020) 13.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),” Kata Kompol Edy Saputra.

Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu yang menerima laporan informasi mendatangi TKP, namun ditengah perjalanan melihat ciri ciri pelaku yang sebelumnya telah diinformasikan, melintasi petugas  dari arah Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Umpu Semenguk Kampung Bumi Ratu hendak menuju Way Tuba.

Kemudian lanjutnya, petugas lansung berputar arah melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di Kampung  Umpu Bhakti namun pada saat dilakukan penangkapan salah satu dari pelaku insial  JU berusaha melakukan perlawanan sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki bagian sebelah kiri.

Selanjunya  pelaku di bawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam  Way Kanan untuk dilakukan pengobatan, lalu pelaku dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (*) 

Editor :

Berita Lainnya

-->