• Jumat, 19 April 2024

Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 07 Juli 2020 - 17.13 WIB
262

Pelaku RA (20) saat menjalani pemeriksaan di Polres Tubaba. Foto: Rahmad/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan RA (20), warga Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, yang diduga melakukan pencabulan terhadap SL (15).

Kasatreskrim Polres Tubaba, Iptu Andre Tri Putra, S.IK, MH mengatakan, Team tekab 308 mengamankan pelaku pada Senin (6/7/2020). "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres," katanya.

Menurut keterangan korban, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah saudara pelaku RA di Pulung Kencana. Saat korban meminta minum, RA membawakan minum yang membuat korban tak sadarkan diri setelah meminumnya. "Setelah sadar, sebelum pulang korban mampir di rumah temannya untuk menumpang ke kamar mandi, korban baru tahu saat melihat bercak merah di celananya," papar Kasatreskrim

Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuan anak di bawah umur Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)