Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan RA (20), warga Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, yang diduga melakukan pencabulan terhadap SL (15).
Kasatreskrim Polres Tubaba, Iptu Andre Tri Putra, S.IK, MH mengatakan, Team tekab 308 mengamankan pelaku pada Senin (6/7/2020). "Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres," katanya.
Menurut keterangan korban, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah saudara pelaku RA di Pulung Kencana. Saat korban meminta minum, RA membawakan minum yang membuat korban tak sadarkan diri setelah meminumnya. "Setelah sadar, sebelum pulang korban mampir di rumah temannya untuk menumpang ke kamar mandi, korban baru tahu saat melihat bercak merah di celananya," papar Kasatreskrim
Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuan anak di bawah umur Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 -
Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
Kamis, 18 Januari 2024 -
Pilu! Bocah 5 Tahun di Tubaba Disiksa Ibu Tiri dan Ayahnya
Rabu, 17 Januari 2024 -
Blusukan di Pasar Tulang Bawang Lampung, Siti Atiqoh Cek Harga Bahan Pokok dan Dengar Keluhan Masyarakat
Kamis, 11 Januari 2024