KPU Bandar Lampung Pastikan Surat yang Beredar di Masyarakat Bukan dari Penyelenggara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu saat ini tengah menyelidiki sumber surat yang beredar di masyarakat yang diduga digunakan untuk mengumpulkan data dukungan calon perseorangan.
Baca juga : Diduga untuk Dukungan Calon, Bawaslu Selidiki Surat Pengumpulan e-KTP
Dalam surat tersebut disebutkan, warga diminta mengumpulkan Fotocopy e-KTP Suami Isteri, Kartu Keluarga dan Fotocopy Anak yang sudah berusia 17 tahun, yang akan digunakan pada saat pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.
Saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Komisioner KPU Bandar Lampung, Ika Kartika memastikan surat tersebut bukan bersumber dari KPU. Menurutnya, nanti dalam tahapan pelaksanaan Coklit itu tidak melampirkan fotokopi e-KTP, tetapi panitia akan mendatangi dari rumah warga. "Itu yang beredar sekarang data darimana, KPU tidak mengeluarkan surat seperti itu," ujarnya.
Sementara ini KPU masih berdasarkan PKPU Nomor 19 Coklit, dan masih dilakukan dari rumah ke rumah. Dimana untuk tahap pertama mereka berkoordinasi dengan RT tapi selebihnya masih door to door. "Karena ada kewajiban menempelkan stiker A2KWK sebagai bukti pemilih tersebut sudah dicoklit. Tapi tentunya tetap memperhatikan Protokol Covid-19," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kemenkumham Lampung Catat 10.728 Kekayaan Intelektual Telah Didaftarkan
Jumat, 26 April 2024 -
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Pasca Operasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil, Kemensos Bakal Berikan Bantuan
Jumat, 26 April 2024 -
Ngobrol Pilkada di Kupas Podcast, Hanan: Tidak Ada Gigi Mundur, Maju Terus
Jumat, 26 April 2024