• Jumat, 26 April 2024

15 Tahanan PN Kotaagung Jalani Rapid Test Kedua, Ini Hasilnya

Selasa, 07 Juli 2020 - 16.47 WIB
45

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotaagung, saat melakukan rapid test, Selasa (7/7/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sebanyak 15 tahanan Pengadilan Negeri Kotaagung yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotaagung, menjalani rapid test tahap kedua, Selasa (7/7/2020).

Rapid test dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam surat Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 Tanggal 16 Juni 2020.

Ke 15 orang tahanan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Tanggamus tersebut dicek ulang kesehatannya secara detail oleh petugas medis Rutan dengan menggunakan APD lengkap.

Sebelum dirapid test, para tahanan tersebut dilakukan pengecekan suhu tubuh, tekanan darah dan skrining oleh petugas kesehatan, mengenai riwayat penyakit dan tanggal masuk Rutan. Selain itu mereka juga diberikan edukasi mengenai perilaku hidup bersih dan sehat.

Kepala Rutan Kelas II B Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan, pelaksanaan rapid test ini adalah upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan. "Dengan kondisi Rutan yang over kapasitas, kami secara ketat menerapkan protokol kesehatan untuk menerima tahanan baru," kata dia.

Dan hasilnya, semuanya dinyatakan non reaktif. "Alhamdulillah setelah 10 hari sejak penerimaan kita test ulang, semua tahanan hasilnya non reaktif," ujar Sobirin.

Setelah selesai masa karantina, tahanan dapat dikeluarkan dari kamar isolasi untuk berbaur dengan penghuni lain. "Selanjutnya kamar isolasi akan digunakan untuk menerima kembali tahanan titipan pengadilan yang saat ini berada dalam Rutan Polres maupun Polsek wilayah Pringsewu dan Tanggamus," imbuhnya. (*)