• Rabu, 08 Mei 2024

80 Persen Ditanggung Pemerintah, Asuransi Usaha Tani di Lambar Rendah Peminat

Senin, 06 Juli 2020 - 17.43 WIB
188

Kasi lahan dan irigasi pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Ferdi Nitiarga, saat memberikan keterangan, Senin (6/7/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Program asuransi dari Pemerintah Pusat yang setiap tahun mengalokasikan 1.000 hektare lahan sawah dan bisa diklaim (dicairkan) apabila petani gagal panen masih rendah peminat.

Untuk tahun 2019, dari kuota tersebut hanya ada 460 hektare lahan yang diasuransikan, padahal 80 persen biaya asuransinya disubsidi pemerintah.

Kasi lahan dan irigasi pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Ferdi Nitiarga mengaku, rendahnya minat petani karena pemahaman yang masih kurang. Padahal dengan asuransi ini petani akan terbantu apabila terjadi gagal panen.

"Jika kerusakan hingga 70 persen, petani akan mendapat ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare per sekali musim. Namun itu harus melalui pengajuan, proses dan survey, artinya tidak langsung cair," kata Ferdi, Senin (6/7/2020).

Sedangkan untuk pola pembayaran, dari jumlah 180 ribu per hektar per sekali musim petani hanya membayar Rp36 ribu, 144 ribu-nya ditanggung pemerintah atau disubsidi dan petani membayar langsung melalui kelompok tani bahkan bisa melalui bank setelah ada kode akun dari pusat.

"Kabupaten tidak terlibat dalam pembayaran karena langsung ke rekening Jasindo. Petani mendaftar melalui PPL setelah itu dilakukan verifikasi dan dibuatkan SK oleh Kabupaten, baru penetapan kelompok. Untuk tahun ini baru hampir 200 yang mendaftar," papar Ferdi.

Sosialisasi program ini, kata Ferdi terus dilakukan dalam setiap pertemuan dengan kelompok tani. "Bahkan kita sering mendatangkan petani yang ikut asuransi dan pernah klaim dan dibayarkan khususnya di daerah sentra padi seperti Kecamatan Suoh, BNS, Sukau dan Kebun Tebu," katanya. (*)