• Rabu, 24 April 2024

Satlantas Polres Mesuji Sosialisasi Pembuatan SIM Internasional

Sabtu, 04 Juli 2020 - 10.19 WIB
362

Satlantas Polres Mesuji saat melakukan sosialisasi tata cara pembuatan SIM Internasional, Sabtu (4/7/2020). Foto: Situmorang/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji melakukan sosialisasi tata cara pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Internasional di tengah adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal kepada masyarakat Kabupaten Mesuji yang ingin membuat SIM Internasional.

Kasatlantas Polres Mesuji, AKP. Hadly Nasution mengatakan, SIM Internasional merupakan syarat wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkendara di luar negeri.

"Bagi pemohon dapat menggunakan layanan dengan membuka situs registrasi SIM Internasional Korlantas Polri. Pemohon cukup dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer," kata AKP Hadly Nasution, Sabtu (4/7/2020).

Syarat-syaratnya, yakni dengan melakukan pengisian data diri unggahan foto SIM yang masih berlaku serta KTP, paspor, pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan. Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM Internasional diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

"Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran untuk melakukan pembayaran SIM Internasional dan biaya jasa pengiriman," tambahnya. (*)