Polsek Pakuan Ratu Way Kanan Amankan Dua Pelaku Curat

Kedua pelaku dan barang bukti saat dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, Sabtu (4/7/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan dua pelaku AT (30) warga Kampung Bumi Mulya, Pakuan Ratu dan YU (30) warga Desa Mulya Agung, Negeri Agung, atas tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kapolsek Pakuan Ratu, AKP Riffki Bashori menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kedua pelaku berada di Kampung Soponyono, Desa Bumi Mulya.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Sabtu (4/7/2020).
Kronologisnya, pada Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk kamar korban dan mengambil 1 unit laptop warna putih merk Asus, 1 buah jam tangan warna hitam merk G SHOCK, 1 buah tabung gas 3 kg, beras sebanyak 10 kg serta uang tunai Rp2,3 juta.
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025