• Rabu, 24 April 2024

Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Paruh Baya di Lampung Timur Dibekuk Polisi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 18.22 WIB
638

Lampung Timur - Anggota Reskrim Polsek Melinting membekuk, pria berumur 47 tahun, berinisial S karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,  ironisnya korban merupakan masih keponakan pelaku.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan saat dikonfirmasi Sabtu (4/7/2020) membenarkan seorang warga Kecamatan Melinting ditangkap Polisi karena terbukti telah melakukan tindakan cabul terhadap AI yang masih usia 11 tahun.

"Ini sangat miris apalagi pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, Paman antara keponakan,"terang Kapolres.

Peristiwa keji itu terjadi pada Jumat (3/7/2020) dengan modus pelaku mengajak korban untuk membeli buku di Pasar Bandarmas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting. Namun pelaku yang membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor justru membawa korban di sebuah semak belukar dan pelaku memberhentikan kendaraan nya di tempat sepi (kebun).

"Pelaku memaksa korban untuk membuka celananya, bahkan korban sempat menolak hingga mengigit tangan pelaku,"ujarnya.

Meskipun menolak, karena korban masih anak anak, sehingga pelaku yang usianya sudah setengah baya  dengan mudah menguasai fisik korban, lalu aksi bejad nya berjalan lancar, pelaku melakukan tindakan senonoh.

"Atas kejadian tersebut, kedua orang tua korban melapor ke Polsek Melinting, dan langsung dilakukan penangkapan,"ujarnya.

Atas tindakan yang tidak terpuji, S  bisa dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Editor :