• Jumat, 29 Maret 2024

Agustus Tak Penuhi Jumlah Dukungan Minimal, Calon Perseorangan Dianggap Gugur

Kamis, 02 Juli 2020 - 19.51 WIB
65

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua Pasangan Bakal Calon Perseorangan atau Independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung akan dianggap gugur, apabila tidak bisa memenuhi jumlah minimum dukungan sebanyak 47.684 hingga Agustus mendatang.

Pasalnya, hinga saat ini, menurut data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung hasil dari Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kota Bandar Lampung ditemukan ribuan data pendukung baik pasangan Firmasnyah-Bustomi maupun Ike Edwin- Zam Zanariah yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena adanya dukungan dari ASN, Penyelenggara Pemilu, dan juga masyarakat yang menyatakan tidak mendukung.

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo menerangkan, apabila saat rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota, kedua pasangan calon tersebut tidak memenuhi batas minimum dukungan suara sebanyak 47.684, maka dianggap gugur karena TMS.

"Sesuai PKPU Pilkada 2020 tentang Tahapan Pilkada, tahapan rekapitulasi itu diaksanakan pada 20-21 Agustus 2020. Jika tidak sampai batas minimal, ya gugur karena TMS,” ungkapnya, Kamis (2/7).

Fery juga menerangkan, usai tahapan verifikasi faktual ini, kedua calon masih memiliki waktu perbaikan pada 25-27 Juli 2020. Di mana tahapan selanjutnya, pengecekan dukungan dan sebaran hasil perbaikan pada 25-28 Juli 2020.

Kemudian verifikasi administrasi kegandaan dokumen dukungan perbaikan pada 27 Juli-4 Agustus 2020, dan penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS. 

"Saya berharap kepada kedua bakal calon independen agar lebih komunikatif dan lebih efektif memanfaatkan waktu secara maksimal untuk mengumpulkan pendukung," tandasnya. (*)

Berita Lainnya

-->