• Jumat, 29 Maret 2024

Setelah Diverifikasi Faktual, Ribuan Warga Mengaku Tak Mendukung Dua Paslon Perseorangan

Rabu, 01 Juli 2020 - 18.13 WIB
102

Petugas PPS dan Panwascam saat melakukan Verifikasi Faktual di kediaman warga di Teluk Betung Utara, Rabu (1/7). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung terus melajukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Faktual dukungan calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, ditemukan ribuan warga mengaku tak menyatakan dukungan kepada bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan baik dari pasangan Firmansyah-Bustami dan Ike Edwin-Zam Zanariah

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, dari hasil laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), masih ditemukan ASN dan Penyelenggara yang masuk dalam data dukungan. 

"Untuk pasangan Firmansyah dan Bustomi hingga saat ini ditemukan dukungan dari ASN berjumlah 28 orang dan 54 penyelenggara. Sementara untuk pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah ditemukan ada 48 ASN dan 69 penyelenggara. Ini hasil rekapan secara berjenjang," ungkapnya, Rabu (01/7).

Selain itu, Candra juga menerangkan, setelah hampir 10 ribu dukungan yang telah diverifikasi. Ditemukan sedikitnya setengah data tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan sudah membuat pernyataan dalam form Pernyataan Tak mendukung (BA5).

"Seperti pasangan Firmansyah yang sudah terkumpul dan sudah diverifikasi sekitar 6.000 an, tetapi yang menyatakan tidak mendukung ada 2.800 orang lebih, begitu juga dengan pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah," ujarnya.

Menurut Candra, hal ini patut menjadi pertanyaan, mengapa banyak masyarakat yang tidak mendukung sama sekali, bahkan masyarakat tidak mengetahui apabila E-KTP nya digunakan untuk data dukungan. 

"Untuk kendala di lapangan, PPS sulit mencari alamat dari pendukung, sehingga harus koordinasi dengan masyarakat sekitar. Kendala seperti inilah yang sering dialami oleh tim verifikasi," tandasnya.

"Kalau untuk sanksi kita berpedoman pada undang-undang, apabila ada ASN yang masuk dukungan maka TMS. Tetapi apabila menyatakan mendukung, Bawaslu akan memanggil dan untuk dilakukan klarifikasi pendukung tersebut," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->