Pemprov Lampung Persilakan Objek Wisata Buka Kembali Asal Terapkan Protokol Kesehatan

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Dr. Edarwan, S.E, M.Si, bersama Wakil Ketua PHRI Lampung, Mukhlis L.Wertha dan Ketua DPD ASITA Provinsi Lampung, Adi Susanto saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast, yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (1/7/2020). Foto: Wanda/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Pariwisata Provinsi Lampung mempersilakan objek wisata dibuka kembali, dengan syarat pengelola menjalankan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Sektor Pariwisata di Lampung Seperti Mati Suri
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Dr. Edarwan, S.E, M.Si. saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast, yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (1/7/2020), bersama Wakil Ketua PHRI Lampung Mukhlis L.Wertha dan Ketua DPD Association of The Indonesia Tour & Travel Acencies (ASITA) Provinsi Lampung Adi Susanto.
Edarwan menjelaskan, pelaku di sektor pariwisata kini bisa membuka kembali, namun tentunya harus menerapkan protokol kesehatan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk wisatawan yang berkunjung.
“Tempat pariwisata harus melakukan SOP Protokol Kesehatan seperti mewajibkan pengunjung memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan handsanitizer,”ungkapnya.
Dengan dibukanya kembali tempat pariwisata terutama wisata alam, hal ini pun harus dibarengi dengan monitoring Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota agar menyampaikan SOP tersebut.
“Pihak Kabupaten dan kota harus konsiten dalam memantau protokol kesehatan, tak hanya Dinas terkait, bahkan seluruh pelaku wisata, baik wisatawan, maupun pekerjanya juga harus menerapkan protokol kesehatan itu,” ungkapnya.
Selain itu,pengawasan juga nantinya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melalukan penjagaan di tempat pariwisata.
”Kalau ada keamanan, biasanya lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,”ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025