• Selasa, 23 April 2024

Karena Himpitan Ekonomi, Tahanan Asimilasi Nekat Beraksi dan Kembali Ditangkap

Rabu, 01 Juli 2020 - 12.33 WIB
99

Nadori bin Azwar (22) warga Pekon (Desa) Biha. Foto: Iwan

Lampung Barat - Tahanan asimilasi ditengah pandemiCovid-19 kembali di amankan oleh petugas kepolisian karena mengulangi perbuatannya. Tahanan tersebut bernama Nadori bin Azwar (22) warga Pekon (Desa) Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga: Tingkat Kejahatan di Lambar dan Pesibar Meningkat di Masa Pandemi Covid-19

Nadori merupakan residivis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan vonis satu tahun penjara. Namun karena kembali berulah dengan kembali melakukan Curat pada saat menjalani Asimilasi dirinya kembali diamankan oleh Polres Lampung Barat.

"Saya kembali melakukan ini karena himpitan ekonomi, uang curian saya gunakan untuk keperluan lebaran, dari 30 Juta hasil curian hanya tersisa 2 Juta, saya menyesal," singkat Nadori.

Dihalaman Mapolres setempat, Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., didampingi Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SIK bersama sejumlah pejabat dan anggota Polres setempat menggelar konferensi pers, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota Polsek Pesisir Selatan di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan beberaa waktu yang lalu.

"Jadi tersangka ini merupakan napi Asimilasi, namun karena berulah dia diamankan anggota dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah STNK sepeda motor satria FU, 1 satu dompet warna hitam, satu buah tas merk adidas warna orenge, Uang sebesar Rp. 2.080.000," ungkap Kapolres.

"Seyogyanya pelaku bisa hidup lebih baik terlebih dalam proses asimilasi, namun pelaku tidak jera dan kembali melakukan tindakan kriminal sehingga diamankan dan mendapatkan tindakan tegas. Pelaku diamankan bersama barang bukti, dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," sambung Kapolres. (*)

Editor :