Iuran Naik, Ini Penjelasan Kepala BPJS Lampung Barat
Lampung Barat - Mulai hari ini iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan resmi naik. Namun kenaikan tidak untuk semua kelas melainkan hanya I dan II saja.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, kepada Kupastuntas.co Kepala BPJS Lampung Barat, Riadi membenarkan adanya kenaikan BPJS itu.
Kenaikan iuran BPJS tersebut jelas Riadi sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Per 1 Juli 2020.
Jadi lanjut Riadi, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi 150 Ribu untuk kelas I, 100 Ribu untuk kelas II, dan 42 Ribu untuk kelas III. Namun khusus kelas III di tahun 2020 ini peserta hanya membayar sebesar 25.500, sedangkan sisanya sebesar 16.500 dibiayai oleh pemerintah.
"Iya benar mas, kami sudah mendapat kabar itu dari pusat dan mulai berlaku per hari ini. Untuk sosialisasi kalau di Daerah belum ada, masih ikut dengan pusat, yang jelas memang betul ada kenaikan tarif," tegas Riadi.
Sebelumnya tambah Riadi, untuk peserta BPJS kelas I sejak bulan maret sampai juni masih 80 Ribu, dan untuk peserta kelas III sebelumnya 51 Ribu.
"Yang perlu saya sampaikan juga, untuk peserta BPJS kelas III di tahun 2021 mendatang juga mengalami kenaikan menjadi 35 Ribu, jadi pemerintah nantinya hanya mensubsidi sebesar 7 Ribu lagi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kunjungan Wisata Lambar Meningkat Selama Libur Lebaran, Ini Faktor Penyebabnya
Jumat, 19 April 2024 -
Mad Hasnurin Ambil Berkas Pendaftaran Calon Wakil Bupati di PDI Perjuangan Lambar
Kamis, 18 April 2024 -
Stok Blanko E-KTP Terbatas, Disdukcapil Lambar Ajak Masyarakat Aktivasi IKD
Kamis, 18 April 2024 -
Angka Pengangguran Terbuka di Lambar Naik 0,15 Persen Atau Jadi 4.272 Jiwa
Rabu, 17 April 2024