Mulai Sekarang Disdukcapil Tak Lagi Keluarkan Suket

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saifullah saat di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Kupas Tuntas, Senin (29/6/2020). Foto: Tampan/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekarang tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) E-ktp.
Baca Juga: Meski Pandemi Corona, Disdukcapil Lampung Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saifullah mengatakan, disdukcapil di semua kabupaten kota mulai sekarang tidak boleh lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) E-ktp.
"Jadi disdukcapil tidak boleh lagi mengeluarkan suket. Karena blangko untuk membuat e-ktp sudah terseedia," kata Achmad Saifullah, saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (29/6/2020).
Selama jaringan internetnya stabil lanjutnya, pembuatan e-ktp itu tidak membutuhkan waktu lama langsung jadi.
"E-KTP itu paling 1 jam saja bisa jadi, tidak sampai berhari-hari. Cuma kalau pengurusan KK, atau akte kelahiran itu akan di cek terlebih dahulu oleh petugas keakuratannya, tidak bisa cepat," bebernya.
Baca Juga: Disdukcapil Lampung Siap Fasilitasi Pelayanan di 15 Kabupaten/kota
Sementara jika ada gangguan di server terangnya. Maka data itu tertunda kejaringan server pusat. "Kalau itu terjadi masyarakat boleh pulang terlebih dahulu, nanti akan di hubungi oleh petugas jika e-ktp itu siap di cetak," terangnya.
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025