Maklumat Kapolri Dicabut, Bupati Lambar Parosil: Boleh Gelar Hajatan

Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus, saat menghadiri peringatan Harganas ke-27 di Pekon (Desa) Hanakau, Kecamatan Sukau, Senin (29/6). Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus kini memperbolehkan bagi warga masyarakatnya yang ingin menggelar pesta, baik pernikahan mau sunatan dengan catatan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Parosil saat menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-27 yang digelar di Pekon (Desa) Hanakau, Kecamatan Sukau, Kabupaten setempat, Senin (29/6).
"Saya tegaskan dengan Bapak Ibu semua, saat ini kita sudah boleh mengumpulkan orang banyak seperti acara hajatan, pernikahan, maupun lainnya. Perlu Bapak Ibu ketahui juga bahwa maklumat Kapolri tentang larangan mengumpulkan orang banyak sudah dicabut," kata Parosil.
Untuk acara resepsi pernikahan tambah Parosil, sebaiknya tidak prasmanan karena saat prasmanan mulai dari piring dan sendok biasanya dipakai secara bergantian oleh orang banyak sehingga kurang efektif untuk pencegahan Covid-19. Namun, itu semua akan saya bicarakan dengan pak Dandim dan Kapolres berikut unsur lainnya.
Mengenai tata cara dan ketentuan mengumpulkan orang banyak selain semua diminta menggunakan masker dan tetap menjaga jarak pada saat hajatan atau kegiatan lainnya, seluruh peserta atau tamu undangan diwajibkan dilakukan cek suhu tubuh dan apabila ada yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat diimbau untuk pulang.
"Jadi, kita tetap harus mengantisipasi dengan tetap taat pada protokol kesehatan Covid-19, jangan sampai terlena dengan kondisi New Normal dan kepada Camat maupun Peratin, saya minta untuk memantau semua kegiatan di wilayahnya masing-masing," jelas Parosil.
"Saya mengapresiasi semua masyarakat yang sudah membantu dalam pencegahan penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat. Karena saya sadar betul tanpa kerja-sama semua pihak, kita tidak mungkin bisa melewati itu semua. Karena pada prinsipnya pemerintah hanya memberi imbauan dan masyarakat lah yang menjadi ujung tombak semua itu," pungkas Parosil. (*)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025