• Jumat, 26 April 2024

Ini Dua Daerah Zona Merah Narkoba yang Dipetakan BNNK Tanggamus

Senin, 29 Juni 2020 - 09.41 WIB
935

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kolbidi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Dua daerah di Kabupaten Tanggamus, yakni Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kota Agung,  dan  Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, menjadi daerah zona merah bahaya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Bumi Begawi Jejama.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kolbidi disela-sela upacara bendera memperingati Hari Keluarga Nasional (HKN) ke 27 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020, di lapangan upacara Pemkab Tanggamus, Senin (29/6/2020).

"Dua daerah tersebut, Kelurahan Pasarmadang dan Pekon Sinar Banten yang masuk daftar zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemetaan BNN," ujar Kolbidi kepada Kupastuntas.co.

Selain kedua wilayah itu, kata Kolbidi,  wilayah Kecamatan Kota Agung dan Kecamatan Talang Padang juga ditetapkan sebagai wilayah dengan zona merah bahaya narkoba. 

"Kecamatan Kota Agung dan Talang Padang juga menjadi daerah rawan narkoba, karena ada pekon atau kelurahan di kecamatan tersebut yang rawan narkoba," kata dia.

Penetapan dua daerah rawan narkoba itu, terang Kolbidi berdasarkan beberapa indikator pokok, seperti kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas, bandar dan pengedar narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, kurir narkoba, dan sebagainya.

"Intinya, indikator suatu daerah ditetapkan rawan narkoba, karena selama kurun 2019, dua daerah di Tanggamus ini, tindakan-tindakan narkobanya baik peredaran dan penyalahgunaanya banyak," tegasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan BNNK Tanggamus untuk menekan peredaran dan penggunaan narkoba ini. Yang terutama adalah melakukan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (PG4N).

Sasaran sosialisasi P4GN adalah semua lapisan masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan instansi pemerintahan di Kabupaten Tanggamus. "Termasuk melakukan tes urine tertutup kepada apatatur Pemkab Tanggamus," pungkas Kolbidi. (*)

Editor :