• Kamis, 25 April 2024

DPC PDI P Pringsewu Nyatakan Sikap Atas Pembakaran Bendera Partai

Senin, 29 Juni 2020 - 18.17 WIB
106

Ketua DPC PDI P Pringsewu, Palgunadi saat menyerahkan kutipan pernyataan sikap kepada Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Sumantri, Senin (29/6). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - DPC PDI Perjuangan Pringsewu menyatakan sikap atas pembakaran bendera partai (PDI P) oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2020 lalu.

Pernyataan sikap dibacakan langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Palgunadi di sekretariat PDI P setempat Senin (29/6), yang dihadiri oleh Sekretaris DPC PDI P Bambang Kurniawan, Ketua Fraksi PDI P Aris Wahyudi, anggota Fraksi Suryo Cahyono, Retno Paluphi serta beberapa pengurus DPC PDI P.

Ada empat poin pokok dalam isi pernyataan sikap DPC PDI Perjuangan Pringsewu, yang pertama, melakukan pengusutan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran pembakaran partai, oleh institusi hukum Kepolisian Republik Indonesia, hal ini melalui Polres Pringsewu.

Kedua, menyerukan kepada semua pengurus anggota dan simpatisan untuk bersiap siaga dan tidak terprovokasi oleh tindakan pihak lain yang memancing ketegangan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

Ketiga, kepada seluruh jajaran pengurus, anggota dan simpatisan untuk terus waspada terhadap provokasi pihak lain dan bersiap diri untuk menjaga kehormatan partai. Dan keempat, menegaskan kembali bahwa PDI Perjuangan berasaskan Pancasila dan menolak serta melawan semua pihak yang berniat merubah atau menggantinya sebagai sebagai dasar negara selain Pancasila.


Menurut Palgunadi, pembakaran bendera partai PDI Perjuangan sangat melukai hati seluruh pengurus, kader dan simpatisan PDI P.

"Bendera partai adalah bagian dari perangkat simbol organisasi partai yang dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh anggota atau pemilih PDI P di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Ia mengatakan, pembakaran bendera partai adalah bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap demokrasi dan menunjukkan orang yang melakukan pembakaran adalah orang anti demokrasi dan melakukan pelanggaran hukum berupa perusakan simbol organisasi. 

"Kami komitmen untuk tidak melakukan aksi demo sebagai bentuk perlawanan, langkah lain yang kami lakukan yakni memasang 2000 lebih bendera partai PDI Perjuangan di jalan protokol dan di setiap rumah pengurus PDI P," tandasnya.

Usai menyatakan sikap, pengurus DPC PDI P langsung bertolak ke Mapolres Pringsewu untuk menyerahkan langsung isi pernyataan sikap tersebut kepada Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Sumantri dengan harapan bisa diteruskan ke pimpinan Polri. (*)