• Jumat, 19 April 2024

Bupati Pesibar Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Tahun 2020

Senin, 29 Juni 2020 - 16.53 WIB
161

Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesibar di gedung DPRD, Senin (29/6). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesibar dengan acara persetujuan Rancangan peraturan daerah usul kepala daerah  (Raperda) tahun 2020 di gedung DPRD Pesibar, Senin (29/6).

Dalam sambutan, Bupati Agus Istiqlal mengatakan, berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Pesibar yang kita cintai.

Video :  KESEMBUHAN PASIEN SUDAH 73 PERSEN : NEW NORMAL DI LAMPUNG??

"Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan," kata Bupati.

Mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah dan pada hari ini kita mengadakan paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Pesibar.

Selanjutnya Agus Istiqlal berharap, semoga setelah disahkannya Perda tentang perubahan atas Perda nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah, Perda nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, Perda nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha dan Perda nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. 

"harapan kami dengan diatur lebih rinci dan tegas mengenai peredaran minuman beralkohol di perubahan atas perda nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial, berbudaya dan menjaga kearifan lokal melalui peran serta masyarakat dalam memajukan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat," pungkasnya.

Ketua DPRD Pesibar, Nazrul Arif yang diwakili oleh Banleg (badan legislasi) Khoiril Iswan mengatakan, sebelumnya rangkaian kegiatan proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini ada 11 akan tetapi berhubung batas ketersediaan waktu dan saat ini sedang kondisi Penyebaran pandemi virus Corona atau COVID-19, maka DPRD Pesibar telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan 6 (enam) rancangan peraturan daerah.

Adapun enam  rancangan daerah tersebut tentang:

1.perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah. 

2.perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum. 

3.perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha.

4.perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu.

5.perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi.

6.perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 12 tahun 2017 tentang keterangan masyarakat. (*)

Editor :