• Senin, 07 Oktober 2024

Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Minggu, 28 Juni 2020 - 10.21 WIB
207

Pelaku curanmor saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sekincau Kabupaten Lampung Barat. Foto: Ist.

Lampung Barat - Unit Reskrim Polsek Sekincau Kabupaten Lampung Barat, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni DA (20) warga Pemangku Way Goreng Pekon Sukanegara Kabupaten Tanggamus, sementara dua orang tersangka lainnya atas nama AR (24) dan AS (25) yang juga warga Kabupaten Tanggamus berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, kronologis kejadian berawal ketika korban atas nama Turyanto (25)  warga Pekon Timekarjaya Kecamatan BNS pergi ke masjid yang berada di pekon setempat, selanjutnya pelapor memarkirkan kendaraan sepeda motor honda beat di parkiran depan masjid tersebut. 

Pada Jumat (26/6) anggota Polsek Sekincau mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka yang telah melakukan pencurian di Pekon Trimekarjaya, menurut informasi dari warga tersebut pelaku berada di Pekon Gunungsari Kecamatan Ulubelu Tanggamus 

“Di perjalanan anggota Polsek Sekincau mendapati tiga orang pelaku berada di atas bak mobil L300 selanjutnya anggota polsek sekincau melakukan pengejaran. satu pelaku mencoba untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota,” ujarnya. 

"Polsek Sekincau melakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya satu orang pelaku dibawa ke rumah sakit guna dilakukan perawatan dan dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri," lanjutnya. 

“Pelaku bersama barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan termasuk dua tersangka lain yang kini masih DPO masih dalam pengejaran,”pungkasnya. (*)

Editor :