• Jumat, 19 April 2024

Warga Tanggamus Penyalahguna Ganja Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2020 - 10.55 WIB
206

Tersangka Soni Bintara (26) saat menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Tanggamus. Foto: Ist.

Tanggamus - Soni Bintara (26), warga Pekon Sinar Banten  Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus,  ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Kamis (25/6/2020) sore.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus,  AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan informasi masyarakat bahwa Soni Bintara merupakan penyalahguna dan pengedar Narkotika jenis ganja.

"Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap berikut diamankan barang bukti ganja," kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Jumat (26/6/2020).

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan kertas berisi daun ganja kering, 20 batang daun ganja, 4 plastik klip bekas pakai sabu dan 1 plastik klip berisi plastik klip kosong.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sinar Banten sekitar pukul 14.30 WIB.

"Adapun barang bukti Ganja yang diamankan dari dalam kamar pelaku, sementara plastik klip berada di lemari rumahnya," ujarnya.

Tambahnya, saat ini pelaku dan barang bukti Narkotika ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Editor :