Satpol PP Lambar Tertibkan Bangunan yang Melanggar IMB
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan penertiban terhadap bangunan warga yang melanggar dan tidak mentaati Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kali ini SatpolPP melakukan peninjauan pembangunan fasilitas milik pribadi di ruas jalan nasional puncak Rest Area. Persisnya bangunan beton kiri kanan, tempat Ibadah (Masjid) Aminatul Jannah, Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, kabupaten setempat milik, H. Dodi.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sukardi mendampingi Kasat Pol-PP Haiza Rinsa, mengatakan, kedatangan timnya ke lokasi untuk menjalankan tugas penertiban bangunanan yang diketahui melanggar peraturan.
"Giat ini kita lakukan untuk memberikan teguran kepada pemilik bangunan jika aktivitas yang dilakukan melanggar Perda dan Perbup yang mengacu ke Perda Bangunan Gedung No.7/2016 dan Perbup IMB, yang menjadi permasalahan bangunan tersebut," ungkapnya, Kamis (25/6).
"Tiga poin pelanggaran yang mereka langgar yakni mendirikan bangunan dekat jurang, jarak bangunan tidak memenuhi ukuran minimal jarak 8 sampai 10 meter dengan badan jalan, dan yang ketiga pembangunan yang sedang dilangsungkan di sebelah kiri masjid, merupakan bangunan bronjong milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masih dalam pemeliharaan," sambungnya.
Sukardi juga mengaku jika apa yang dilakukan oleh pihaknya merupakan tindak lanjut surat yang telah dilayangkan 2 bulan sebelumnya yang meminta untuk dihentikan pembangunan karena melanggar Perda, jelas Sukardi. (*)
Berita Lainnya
-
Pilkada Kotak Kosong, KPU Tetap Jadwalkan Dua Kali Debat Paslon di Lampung Barat
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Jadi Partai Pemenang, DPP PDI Perjuangan Kembali Tunjuk Edi Novial Sebagai Ketua DPRD Lampung Barat
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Tak Kuat Nanjak, Truk Fuso Terperosok di Jalan Kota Besi Lambar, Arus Lalin Terhambat
Kamis, 03 Oktober 2024 -
Waspada! Tim Gabungan Temukan Jejak Harimau di BNS Lambar
Rabu, 02 Oktober 2024