• Jumat, 26 April 2024

Sat Narkoba Polres Pringsewu Amankan 2 Pelaku Penyalahguna Sabu

Kamis, 25 Juni 2020 - 18.07 WIB
461

Kedua pelaku saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan AK alias Pakem (19) dan SN alias Oni (30) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi menyatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon sidoharjo rawan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Penangkapan pertama pada hari Minggu (21/6) pukul 21.30 WIB, terhadap pelaku AK saat sedang berada di sebuah warung di Pekon Sidoharjo, dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,14 gram dan satu unit HP, serta klip / kaca pirek bekas pakai dan alat hisap sabu yang disimpan di laci meja kamar," katanya, Kamis (25/6).

Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB kami lakukan penangkapan terhadap pelaku SN di kediamanya, dengan barang bukti diantaranya plastik klip bekas pakai atau kaca pirek bekas pakai, seperangkat alat hisab sabu dan satu unit HP.

Pelaku AK mengaku sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak pertengahan tahun 2019, dan sabu didapatkan membeli dari seseorang dengan inisial IG seharga Rp 200 ribu.

"Pelaku SN mengaku mulai mengkonsumsi sabu sejak awal tahun 2020, pelaku sudah 2 kali membeli sabu, pertama dari pelaku AK seharga Rp 100 ribu dan yang kedua dari seseorang dengan inisial AM sebanyak 1 paket seharga Rp 100 ribu," ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Pringsewu. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku dengan inisial IG dan AM masih dilakukan pengejaran.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)