• Jumat, 29 Maret 2024

Pencuri Motor Serta Penyalahgunaan Sabu di Way Kanan Diancam Pasal Berlapis

Rabu, 24 Juni 2020 - 18.22 WIB
296

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Buay Bahuga. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan SO (25) warga Kampung Sukadadi, Kecamatan Buay Madang, Sumatera Selatan dan DE (22) warga Desa Muncak Kabau Anyar, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas), serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung mengatakan, penangkapan DE dan SO dilakukan pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka DE dan SO diduga melakukan Curas di dua lokasi, yakni di jalan umum Dusun Purwo Agung, Kampung Bumi Agung pada 3 April 2020 dan jalan umum, Kampung Bumi Say Agung pada 21 Mei 2020," katanya, Rabu (24/6).

Berdasarkan keterangan tersangka SO, petugas berhasil menyita satu unit motor Honda CB 150R warna hitam, satu unit motor Yamaha NMAX warna merah dengan nopol BE 3455 WQ.

"Selain barang bukti curas, petugas juga menemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu bungkus plastik berisi tujuh lembar plastik klip bening ukuran sedang, 12 lembar plastik klip ukuran kecil, satu bungkus plastikberisi 50 lembar plastik klip ukuran kecil dan dua buah alat hisap (Bong)," lanjutnya.

Binsar menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buay Bahuga. Sedangkan untuk penyidikan perkara dilimpahkan ke Polres Way Kanan.

Atas perbutannya tersangka dapat diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Serta pasal penyalahgunaan narkoba, tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->