Guru Besar Unila Dukung Pemerintah Perketat Ahli Fungsi Lahan

Guru Besar Fakultas Pertanian Unila Hasriadi Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P., saat hadir di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (22/6/2020
Bandar Lampung - Guru Besar Fakultas Pertanian Unila Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P., mendukung Pemprov Lampung untuk memperkat izin alih fungsi lahan.
Baca Juga: Guru Besar Unila: Ditengah Pandemi, Masyarakat Harus Berpikir Kreatif Buat Makanan Olahan
Video : RUMAH KOSONG TAPI TAGIHAN LISTRIK MEMBENGKAK. APA TANGGAPAN PLN? PART 2/2
Hasriadi mengatakan, lahan persawahan di Lampung ini memang sudah banyak yang berkurang karena ahli fungsi lahan tersebut. Kalau menengok 10 sampai 15 tahun lalu, sudah banyak penyusutan yang terjadi, seperti ahli fungsi sawah menjadi ruko dan bangunan lain.
Baca Juga: Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Perketat Izin Alih Fungsi Lahan
“Tak hanya di Lampung saja, di Pulau Jawa pun demikian, Ratusan Ribu Hektare penyusutan sawah terjadi karena ahli fungsi lahan ini,” ungkap Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P., saat hadir di program Kupas Podcast yang berlangsung di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (24/6/2020).
Ia menjelaskan, seperti di Pringsewu dan Metro, ahli fungsi lahan terus terjadi, sehingga Pemerintah memang harus mempertegas masalah izin tersebut.
“Jangan tanpa izin, seenaknya warga membangun ruko yang tadinya sawah, apalagi lahan tersebut subur,”ungkapnya.
"Kalau memang untuk mensiasatinya, saat ini kembangkan saja sistem lahan ganti, seperti lahan sawah yang telah dibangun ruko, maka pemilik ruko wajib mengganti dengan lahan sawah di tempat lainnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025