Pembuatan Surat Rekomendasi Penelitian di Way Kanan Cukup Satu Jam

Seorang warga saat ingin membuat surat rekomendasi penelitian. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat surat rekomendasi penelitian, selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam rangka menyongsong new normal.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Ari Frengki, S.E, mendampingi Kaban Kesbangpol Indra Zakariya Rayusman, S.H, M.H mengatakan, pemberian surat rekomendasi penelitian tujuannya untuk melakukan pengumpulan data berkaitan dalam penyusunan skripsi atau penelitian ilmiah.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam Negeri, No 7 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri RI No 64 tahun 2011. Tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian,” katanya, Selasa (23/6/2020).
Sedangkan waktu yang dibutuhkan oleh pemohon memperoleh surat rekomendasi penelitian ini kurang lebih satu jam.
"Diharapkan Kesbangpol tidak menghambat kebutuhan dan keperluan bagi para pemohon yang hendak melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Way Kanan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025