Pembuatan Surat Rekomendasi Penelitian di Way Kanan Cukup Satu Jam
Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat surat rekomendasi penelitian, selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam rangka menyongsong new normal.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Ari Frengki, S.E, mendampingi Kaban Kesbangpol Indra Zakariya Rayusman, S.H, M.H mengatakan, pemberian surat rekomendasi penelitian tujuannya untuk melakukan pengumpulan data berkaitan dalam penyusunan skripsi atau penelitian ilmiah.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam Negeri, No 7 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri RI No 64 tahun 2011. Tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian,” katanya, Selasa (23/6/2020).
Sedangkan waktu yang dibutuhkan oleh pemohon memperoleh surat rekomendasi penelitian ini kurang lebih satu jam.
"Diharapkan Kesbangpol tidak menghambat kebutuhan dan keperluan bagi para pemohon yang hendak melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Way Kanan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023