• Kamis, 18 April 2024

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Senin, 22 Juni 2020 - 15.58 WIB
519

Pelaku DI (21), saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Erwin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial DI (21) warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang.

Kasat Reskrim, AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, Curanmor tersebut terjadi hari Sabtu (23/5), sekitar pukul 08.00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di perkebunan singkong yang terletak di Sungai Luar, Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

"Korban Nyoman Sudiarte (37), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra X TR warna hitam seharga Rp8,5 Juta," kata AKP Sandy, Senin (22/6).

Kasat menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor tersebut saat diparkirkan di samping kebun singkong.

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya hari Sabtu (6/6) ke Mapolres Tulang Bawang, berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya," jelas AKP Sandy.

Senin (22/6), sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)