Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas di Tuba Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Curas saat diamankan Tekab 308 Polres Tulang Bawang. Foto: Ist.
Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Kamis (18/6), sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.
"Korban Marsidah (50), berprofesi pegawai honorer, warga Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian tas yang berisi laptop merk Toshiba dan handphone (HP) merk Vivo Y12 warna hitam, yang semuanya ditaksir sekira Rp 4,8 Juta," ujar AKP Sandy, Minggu (21/6/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, awal mula kejadian curas yang dialami oleh korban saat dirinya mengendarai sepeda motor dari rumahnya yang ada di Terminal Menggala menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.
"Korban lalu berteriak meminta tolong, namun warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada yang mendengar, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri ke arah RSUD. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala," jelas AKP Sandy.
Berbekal laporan dari korban ini, petugas Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pada hari Sabtu (20/6/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalintim, Kecamatan Banjar Agung.
"Identitas para pelaku tersebut berinisial YA (30), warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang dan AN (20), warga Kampung Way Hitam, Kecamatan Sukarame, Kodya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ungkap AKP Sandy.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Indah Jaya Tulang Bawang ‘Panen Ikan’ sebagai Protes
Jumat, 06 Februari 2026 -
Ancam Sebar Foto Asusila, Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Peras Korban Rp30 Juta
Kamis, 05 Februari 2026 -
Zona Ekonomi Biru Jadi Andalan Tulang Bawang Dongkrak Ekonomi Pesisir
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Sampah Kian Mengkhawatirkan, TPS3R Jadi Terobosan Pemkab Tulang Bawang
Rabu, 07 Januari 2026









