Penyalahguna Narkotika Warga Lamsel Ditangkap Polisi di Lampung Timur
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (17/6/2020).
Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka Sihol (34) warga Lampung Selatan, ditangkap tim tekab 308 saat berada di tepi jalan Ir Sutami, Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis inek.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal saat anggota Opsnal dan anggota tim tekab 308 melakukan patroli. Saat berada di jalan Ir Sutami, petugas melihat tersangka yang sedang sendirian.
"Melihat gelagat mencurigakan, petugas mendatangi tersangka,” kata Iptu Mirga Nurjuanda.
Saat didatangi, tersangka diperiksa identitas dan dilakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti 1 plastik klip narkoba jenis inek.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Mirga Nurjuanda.
Atas penangkapan tersangka, Polsek Sekampung Udik berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Kucurkan Rp839 Miliar Tangani Konflik Manusia dan Gajah di Way Kambas
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Prabowo Siapkan Banpres Bangun Pagar di Way Kambas, Redam Konflik Gajah dan Warga
Jumat, 13 Maret 2026 -
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024



