Penyalahguna Narkotika Warga Lamsel Ditangkap Polisi di Lampung Timur
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (17/6/2020).
Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka Sihol (34) warga Lampung Selatan, ditangkap tim tekab 308 saat berada di tepi jalan Ir Sutami, Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis inek.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal saat anggota Opsnal dan anggota tim tekab 308 melakukan patroli. Saat berada di jalan Ir Sutami, petugas melihat tersangka yang sedang sendirian.
"Melihat gelagat mencurigakan, petugas mendatangi tersangka,” kata Iptu Mirga Nurjuanda.
Saat didatangi, tersangka diperiksa identitas dan dilakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti 1 plastik klip narkoba jenis inek.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Mirga Nurjuanda.
Atas penangkapan tersangka, Polsek Sekampung Udik berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Targetkan Lamtim Jadi Penghasil Kakao Terbaik di Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026









