Penyalahguna Narkotika Warga Lamsel Ditangkap Polisi di Lampung Timur
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik atas dugaan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (17/6/2020).
Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka Sihol (34) warga Lampung Selatan, ditangkap tim tekab 308 saat berada di tepi jalan Ir Sutami, Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis inek.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal saat anggota Opsnal dan anggota tim tekab 308 melakukan patroli. Saat berada di jalan Ir Sutami, petugas melihat tersangka yang sedang sendirian.
"Melihat gelagat mencurigakan, petugas mendatangi tersangka,” kata Iptu Mirga Nurjuanda.
Saat didatangi, tersangka diperiksa identitas dan dilakukan pengeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti 1 plastik klip narkoba jenis inek.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Mirga Nurjuanda.
Atas penangkapan tersangka, Polsek Sekampung Udik berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Danrem 043/Gatam Tekankan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Way Kambas Lamtim
Senin, 27 April 2026 -
Penutupan HUT Kabupaten Lampung Timur, Perputaran Uang UMKM Tembus Rp 10 Miliar
Minggu, 26 April 2026 -
Kehadiran Ratusan Prajurit TNI Dongkrak Ekonomi Warga Desa Rajabasalama 2 Lamtim
Sabtu, 18 April 2026 -
Ribuan Pelaku Usaha Meriahkan Festival UMKM 1001 Malam di Lampung Timur
Sabtu, 18 April 2026








