• Sabtu, 27 April 2024

Kades Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara

Senin, 15 Juni 2020 - 15.09 WIB
394

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd, SH, MH saat memberikan keterangan, Senin (15/6/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) menerima pelimpahan P21 seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Juli 2017 lalu.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas bersama tersangka, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun 2017.

"Benar, kita telah menerima pelimpahan berkas serta tersangka hari ini. Proses selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tanjung Karang," kata Hafiezd, Senin (15/6/2020). 

Hafiezd menjelaskan, tersangka RZ (53) oknum Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara ditetapkan oleh penyidik Polres Lampung Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD.

Hafiezd melanjutkan, berdasarkan hasil audit, kerugian Negara BPK RI sebesar Rp411.803.600.

Atas perbuatannya itu, tersangka RZ (53) diduga telah melanggar Pasal 2,  Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)