• Rabu, 24 April 2024

Kades Korupsi Dana Desa di Lampura Sudah Ditetapkan Sebagai Tahanan

Senin, 15 Juni 2020 - 18.09 WIB
789

Tersangka RZ (53) di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin (15/6/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - RZ (53), oknum Kepala Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura) telah resmi ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin (15/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, ditetapkannya RZ (53) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 bermula dari pengaduan dan hasil penyelidikan, serta ditemukan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Kades Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara

Dijelaskan AKP M Hendrik Apriliyanto, setelah menindak-lanjuti adanya laporan yang masuk pada tanggal 28 Agustus 2018 tersebut, ditemukan bahwa tersangka diduga kuat telah menyalah-gunakan jabatan atau kedudukannya. Sehingga menimbulkan kerugian negara. 

"Oknum kades itu diduga telah melakukan perbuatan tidak menggunakan DD dan ADD Tahun anggaran 2017 Desa Talang Jembatan yang tidak sesuai peruntukannya," kata Kasat.

Kasat melanjutkan, tersangka RZ (53) menggunakan DD dan ADD tidak sesuai dengan APBDes 2017 dan membuat laporan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp411.803.600. 

"Pelimpahan tersangka RZ (53) telah dilakukan tadi dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara," jelas Kasat.

Pada saat dilimpahkan, tersangka juga didampingi oleh penasehat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya, kemungkinan tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung," pungkasnya. (*)