• Minggu, 06 Oktober 2024

Dinkes Lambar Sudah Keluarkan 25 Surat Bebas Covid-19

Senin, 15 Juni 2020 - 16.42 WIB
113

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permatasari, saat memberikan keterangan, Senin (15/6/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tercatat sejak 10 Juni pekan lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat (Dinkes Lambar) mulai melayani pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid-19, bagi warga yang akan bepergian ke luar daerah.

Sebanyak 25 pemohon yang datang ke Dinas Kesehatan setempat, semuanya dinyatakan nonreaktif Covid-19, baik warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah maupun ke luar negeri.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permatasari mengatakan, dari 25 pemohon tersebut, ada satu pemohon yang hendak ke luar negeri.

"Kita sudah keluarkan 24 surat bebas Covid-19, untuk pemohon yang akan lakukan perjalanan ke luar daerah Provinsi Lampung dan 1 orang hendak ke luar negeri tujuan Singapura," kata Ira, Senin (15/6/2020).

Ira mengaku, ada dua jenis surat keterangan yang harus dimiliki warga Lambar jika ingin melakukan perjalanan ke luar Provinsi, yakni yang akan melakukan perjalanan melalui udara dan darat.

"Untuk warga yang akan melakukan perjalanan ke luar Provinsi atau luar negeri melalui udara, harus mempunyai surat bebas Covid-19 dari pihak Dinas Kesehatan, dengan melakukan Rapid Test terlebih dahulu. Sedangkan untuk warga yang akan melakukan perjalanan darat hanya perlu meminta surat dari Puskesmas di daerah masing-masing dan tidak perlu dirapid Test, hanya perlu surat bebas Flu," papar Ira.

Ira mengimbau khususnya bagi warga Lampung Barat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam perjalanan, dengan cara menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan, agar tetap terhindar dari wabah Covid-19. (*)